Badan Hukum
Psikodista Konsultan berdiri dengan badan hukum Yayasan Biro Konsultasi Psikologi Psikodista tanggal 15 Maret 1988 dengan Notaris Zahara Pohan, yang diperbaharui dengan akte notaris Sabaruddin Salam, SH,SpN tahun 2005 Nomor : 360 tanggal 31 Agustus 2005 menjadi Persekutuan Komanditer dengan nama CV. Psikodista Jaya dan tanggal 27 Juli 2012, sesuai Akte Notaris Syukri Rahmat, S.H, M. Kn Nomor : 76 berubah menjadi PT. Psikodista Jaya dan Akte perubahan terakhir oleh Notaris Erlina, SH, M.Kn Nomor : 28 tanggal 08 November 2019 yang disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0093355.AH.01.02 Tahun 2019
Tujuan Psikodista Konsultan adalah untuk memberikan pelayanan psikologi, manajemen dan pengembangan sumber daya manusia baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, instansi/lembaga pemerintah maupun swasta di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya
Dalam kurun tiga dasawarsa kiprahnya di bidang psikologi dan manajemen, Psikodista memiliki berbagai pengalaman di bidang assessment psikologik, pengembangan organisasi, pendidikan dan pelatihan untuk perusahaan/instansi baik berskala multinasional, nasional maupun lokal. Sumber daya manusia yang dimiliki Psikodista Konsultan adalah para psikolog, pakar manajemen, komunikasi dan pakar bidang lain sesuai kebutuhan. Psikodista Konsultan juga memiliki Associate di berbagai kota di Indonesia dan memiiki networking dengan konsultan sejenis di Jakarta, Bandung, Surabaya maupun Yogyakarta.